Jakarta, Info7.id | Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka di kasus pornografi dan ITE. Dea OnlyFans mengakui telah membuat konten porno tersebut.
“Klien kami mengakui semuanya terkait dengan yang ada di video tersebut, yang membuat video tersebut itu memang semuanya Dea. Tetapi bukan porsi kami, wewenang kami membenarkan atau menyalahkan perlakuan dari seseorang, biarkan nanti prosedur yang menjawab,” jelas kuasa hukum Dea, Abdillah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Abdillah mengatakan Dea akan bersikap kooperatif. Dea akan menaati dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan menghormati segala proses hukum yang ada sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Abdillah mengatakan pihaknya mengapresiasi polisi yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Dea. Dea OnlyFans tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor di kasus ini.
“Kami selaku kuasa hukum juga ingin mengucapkan kepada pihak kepolisian yang sudah sangat membantu menyelesaikan permasalahan ini dan bisa menerima alasan kami terkait dengan penangguhan penahanan klien kami,” tuturnya.
Meski Dea mengakui telah membuat konten porno tersebut, menurut Abdillah, kliennya itu hanya mengunggah di OnlyFans yang bersifat privat.
“Pada intinya kami selaku kuasa hukum melihat ada zona abu-abu yang begitu besar di tengah permasalahan ini, terkait dengan OnlyFans itu sendiri,” kata Abdillah.
Menurut Abdillah, Dea hanya mengunggah konten porno tersebut pada situs OnlyFans. Yang mana, OnlyFans ini sendiri tidak diakui di Indonesia.
“Karena kami melihat niat, tujuan dan maksud dari klien kami untuk mengunggah konten tersebut itu spesifik ke satu konten (platform) yang namanya OnlyFans. Onlyfans itu sendiri itu tidak diatur, tidak diakui dan server-nya tidak ada di Indonesia,” papar Abdillah.
Menurutnya lagi, Dea berusaha menempatkan foto-foto seksi dirinya ‘sesuai pada tempatnya’, yakni di situs OnlyFans.
“Jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk tidak menempatkan konten tersebut ke tempat sesuai, wadah yang sesuai dengan porsinya. Yang mana di platform tersebut diperkenankan adanya konten-konten yang berbau keasusilaan,” terang Abdillah.
Lebih lanjut Abdillah mengatakan bahwa situs OnlyFans bersifat privat. Menurut hematnya, OnlyFans tidak bisa diakses oleh semua orang jika bukan member.
“Kemudian perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik, sifatnya sangat privat, tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali,” lanjutnya.
Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berikut ini bunyi Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang Pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.