Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Pada Rabu dini hari, pukul 01.45 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan Kasmin Madrai Nawawi, seorang DPO kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Block Grant Rehabilitasi Ruang Kelas dan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2010. Penangkapan dilakukan di Terminal Pakupatan, Kota Serang.

Kronologi Penangkapan:
Tim Tabur awalnya menerima informasi bahwa Kasmin berada di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Setelah melakukan pendalaman di lokasi, Tim menduga Kasmin mengetahui keberadaan mereka. Dibantu oleh kakaknya, Dadang Hasbullah, Kasmin meninggalkan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Unpam Kampus Serang Terima Kunjungan Ketua APDESI Merah Putih Provinsi Banten

Melalui pengejaran intensif, Tim Tabur akhirnya berhasil menangkap Kasmin di Terminal Pakupatan. Kasmin kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Latar Belakang Kasus:
Kasmin Madrai Nawawi telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman kurungan selama 1 bulan akan diberlakukan. Selain itu, Kasmin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 juta, dengan ancaman pidana penjara 1 bulan jika tidak dipenuhi.

Baca Juga :  Respons Cepat Camat Cikupa, Proyek Hotmix di Sukanagara Diperbaiki Ulang oleh CV Reva

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya dalam kasus yang merugikan anggaran pendidikan.(jack)

Berita Terkait

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru