Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Banten | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan SYM, Direktur PT EPP, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Latar Belakang Kasus

Pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP sebagai penyedia jasa. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 75,94 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan PT EPP sebelum pemilihan penyedia. PT EPP diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai kontrak dan tidak memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan.

Baca Juga :  Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Peran Tersangka SYM

SYM, dalam perannya sebagai Direktur PT EPP, diduga bersekongkol dengan WL, Kepala Dinas DLH Tangerang Selatan, untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar mencakup pengelolaan sampah. Temuan lain menunjukkan adanya persekongkolan dengan CV. BSIR sebelum proses pengadaan.

Temuan dalam Pelaksanaan

PT EPP diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013. Selain itu, PT EPP diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, melanggar kontrak yang ada.

Baca Juga :  Permintaan THR Honorer di Kabupaten Tangerang: Tahun Ini Pun Diharapkan

Tindakan Hukum

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SYM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Kamis, 23 April 2026 - 10:57 WIB

Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru