INFO7.ID, TANGERANG | Proyek pembangunan Balai Warga di Perumahan Serdang Asri 3, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek. Selain itu, para pekerja juga tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa (14/7/2026), pembangunan balai warga masih berlangsung. Namun, hingga peliputan dilakukan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan sebagaimana lazim dipasang pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Di lokasi yang sama, sejumlah pekerja juga terlihat bekerja tanpa mengenakan APD, seperti helm keselamatan, yang merupakan bagian dari standar keselamatan kerja pada pekerjaan konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, para pekerja mengaku hanya bertugas melaksanakan pekerjaan dan tidak mengetahui secara rinci mengenai administrasi proyek.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sejak awal pekerjaan dimulai tidak pernah ada papan informasi proyek di lokasi.
“Dari awal enggak ada papan proyeknya, Bang,” ujarnya kepada awak media.
Pekerja tersebut juga menyebut proyek dikelola oleh seseorang berinisial NRI.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian menghubungi NRI untuk meminta konfirmasi. NRI membenarkan bahwa proyek pembangunan Balai Warga tersebut merupakan pekerjaan yang dikelolanya.
Menurut NRI, proyek tersebut merupakan program aspirasi anggota legislatif. Namun, saat diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai anggota legislatif maupun fraksi pengusul aspirasi tersebut, ia tidak memberikan keterangan secara rinci.
Terkait belum terpasangnya papan informasi proyek, NRI menyatakan papan tersebut tersedia dan akan dikirim.
“Dari aspirasi dewan, Bang. Kalau papan proyek ada, nanti saya kirim,” katanya singkat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum melihat papan informasi proyek terpasang di lokasi pekerjaan.
Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Selain itu, tidak digunakannya APD oleh para pekerja juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek keselamatan kerja yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Secara normatif, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Sementara kewajiban penerapan keselamatan kerja di sektor konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Publik berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang dapat melakukan pengawasan serta memastikan pelaksanaan proyek tersebut memenuhi ketentuan administrasi, prinsip transparansi, spesifikasi teknis, dan standar keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana pekerjaan, instansi terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Maria)






