Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Disorot, Transparansi dan K3 Dipertanyakan

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Proyek pembangunan Balai Warga di Perumahan Serdang Asri 3, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek. Selain itu, para pekerja juga tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa (14/7/2026), pembangunan balai warga masih berlangsung. Namun, hingga peliputan dilakukan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan sebagaimana lazim dipasang pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Di lokasi yang sama, sejumlah pekerja juga terlihat bekerja tanpa mengenakan APD, seperti helm keselamatan, yang merupakan bagian dari standar keselamatan kerja pada pekerjaan konstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, para pekerja mengaku hanya bertugas melaksanakan pekerjaan dan tidak mengetahui secara rinci mengenai administrasi proyek.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sejak awal pekerjaan dimulai tidak pernah ada papan informasi proyek di lokasi.

Baca Juga :  Gelar Wisuda, Guru dan Siswa Terbaik SMP Negeri 3 Teluknaga Disupport H.Kholid Ismail

“Dari awal enggak ada papan proyeknya, Bang,” ujarnya kepada awak media.

Pekerja tersebut juga menyebut proyek dikelola oleh seseorang berinisial NRI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian menghubungi NRI untuk meminta konfirmasi. NRI membenarkan bahwa proyek pembangunan Balai Warga tersebut merupakan pekerjaan yang dikelolanya.

Menurut NRI, proyek tersebut merupakan program aspirasi anggota legislatif. Namun, saat diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai anggota legislatif maupun fraksi pengusul aspirasi tersebut, ia tidak memberikan keterangan secara rinci.

Terkait belum terpasangnya papan informasi proyek, NRI menyatakan papan tersebut tersedia dan akan dikirim.

“Dari aspirasi dewan, Bang. Kalau papan proyek ada, nanti saya kirim,” katanya singkat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum melihat papan informasi proyek terpasang di lokasi pekerjaan.

Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Baca Juga :  CV Wildan Kerjakan Pembangunan Paving Blok di Ciakar Panongan Diduga Asal Jadi

Selain itu, tidak digunakannya APD oleh para pekerja juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek keselamatan kerja yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Secara normatif, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Sementara kewajiban penerapan keselamatan kerja di sektor konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Publik berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang dapat melakukan pengawasan serta memastikan pelaksanaan proyek tersebut memenuhi ketentuan administrasi, prinsip transparansi, spesifikasi teknis, dan standar keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana pekerjaan, instansi terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Maria)

Berita Terkait

Raker UKO Unpam Serang Tegaskan Komitmen Bangun Organisasi Berintegritas dan Solid
Diduga Belum Kantongi Kelengkapan Perizinan, Aktivitas Peleburan Aluminium di Curugbitung Jadi Sorotan
Proyek Paving Block APBD di Desa Ciakar Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis
Universitas Pamulang Kampus Serang Jalin Kerja Sama dengan LBH Pijar Harapan Rakyat
Pelaku Bobol Indomaret Nyaris Tewas Diamuk Massa, Empat Rekannya Diburu Polisi
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, DMG Media Grup Tebar Kepedulian Lewat Santunan Anak Yatim
JPK RI Banten Satukan Langkah, Berbagi Berkah dengan Anak Yatim
Gandeng Pengguna Jasa, Bea Cukai Tangerang Kick Off ZI-WBBM dan Perkuat Budaya Anti Gratifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:55 WIB

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Disorot, Transparansi dan K3 Dipertanyakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:12 WIB

Raker UKO Unpam Serang Tegaskan Komitmen Bangun Organisasi Berintegritas dan Solid

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Belum Kantongi Kelengkapan Perizinan, Aktivitas Peleburan Aluminium di Curugbitung Jadi Sorotan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:09 WIB

Proyek Paving Block APBD di Desa Ciakar Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:33 WIB

Universitas Pamulang Kampus Serang Jalin Kerja Sama dengan LBH Pijar Harapan Rakyat

Berita Terbaru