Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Di saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Clique Bar & Resto, justru menuai kecaman. Tempat ini diduga kuat melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 04 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional dan penghentian sementara jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Hasil pantauan di lapangan pada Minggu malam (15/03/2026), suara musik dari dalam gedung terdengar menggelegar hingga ke halaman parkir, seolah menantang aturan ketenangan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Modus “Kucing-kucingan”: Lampu Depan Mati, Hall Dalam Berpesta

Berdasarkan investigasi tim di lokasi Jl. Gading Serpong Boulevard, tempat ini diduga menjalankan strategi “senyap” untuk mengelabui petugas. Lampu di bagian depan gedung dimatikan agar terlihat tutup, namun aktivitas di dalam tetap berjalan dengan dentuman musik yang keras.

Mirisnya, melalui media sosial resminya, tempat ini masih terang-terangan mempromosikan berbagai event dan minuman beralkohol dengan kadar 10% hingga 40%. Padahal, SE Bupati secara tegas mewajibkan penutupan total bagi jasa hiburan umum demi menjaga toleransi antarumat beragama.

Pengakuan Mengejutkan dari Internal

Kecurigaan publik diperkuat oleh pernyataan petugas keamanan (security) di lokasi. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa operasional hall justru baru dimulai menjelang tengah malam.

“Buka puasa lima hari bang, kalau hallnya buka jam setengah dua belas (23.30 WIB),” ujar petugas keamanan tersebut secara gamblang.

Sementara itu, penanggung jawab Clique Bar & Resto yang akrab disapa “Pay”, enggan memberikan klarifikasi mendalam saat dihubungi melalui pesan singkat dan justru melempar tanggung jawab ke rekan lainnya.

Baca Juga :  Diduga Gudang Mewah Tertutup Rapat Dijadikan Tempat Pengolahan Limbah Oli

Izin Penjualan Miras Dipertanyakan

Selain dugaan pelanggaran jam operasional Ramadhan, Clique Bar & Resto juga diterpa isu miring terkait legalitas usaha. Tempat ini diduga keras tidak mengantongi:

  1. Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
  2. Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk Minol golongan A, B, maupun C.

Dimana Fungsi Pengawasan Satpol PP?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan tegas yang akan diambil terhadap tempat usaha yang membandel ini.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jangan sampai kesucian bulan Ramadhan dicederai oleh aktivitas hiburan malam yang melanggar hukum dan etika sosial.(ceng)

Berita Terkait

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Kamis, 23 April 2026 - 10:57 WIB

Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru