Maraknya Peredaran Obat Terlarang Type G dengan Transaksi Terbuka Di Wilkum Polsek Cibeber

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Cilegon | Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali di temukan di wilayah Polsek Cibeber Porles Cilegon.Kota Polda Banten Transaksi tersebut dilakukan secara terbuka terang terangan di Gubuk kecil beratap terpal Putih biru di Jalan Raya Lingkar Selatan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Minggu (15/2/2026)

Berdasarkan temuan awak media di lapangan, penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terbuka kepada masyarakat umum tanpa disertai resep dokter. Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak Pagi dari Jam 8 hingga malam hari Jam 9 ucapnya” Ke Awak Media di lokasi

Lebih lanjut salah seorang bernama Iful mengaku sebagai Yang bantu bantu di lokasih Untuk temui Para tamu Yang datang seperti Media Ormas dan yang Lainya Mengatakan Kita baru menjalankan aktivitas tersebut selama dua bulan dan omset Juga cuma dua Juta bang”ucapnya

Iya juga menyampaikan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak lain baik Polsek maupun Porles Cilegon yang disebut sebagai pengurusnya bang Rido sama bang Jay bang dan saat di Konfirmasi melalui telepon,milik Iful yang bersangkutan tidak menjawab bang ucapnya Iful ke awak media saat di lokasi

Hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi, meski jarak tempat lokasih transaksi tidak terlampau Jauh dengan Polsek Cibeber Porles Cilegon Kota

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga :  LSM Gempur Serahkan Penjual Obat Keras Ke Polisi, Ini Kata Kades Sukaharja

Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antar instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang dan akurat (Tim)

Berita Terkait

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:50 WIB

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB

Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Peristiwa

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Hukum dan Kriminal

Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB