INFO7.ID, SERANG | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menggulung dua pelaku penipuan yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan dengan modus menjanjikan bantuan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan meubel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Kedua pelaku, JM (43) dan SA (49), kini harus berhadapan dengan hukum setelah berhasil memperdaya korban hingga mentransfer uang puluhan juta rupiah.
Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Sdr. Revien Hans Christian Iskandar, yang diterima pada 27 Februari 2025. Menurut Dian, pada 4 Februari 2025, Sdr. Revien diajak oleh Sdr. Vendy Andireja untuk bertemu dengan Sdri. Hana dan timnya di Hotel Le Semar, Kota Serang. Dalam pertemuan itu, Sdri. Hana memperkenalkan Sdr. Revien kepada Tsk. JM, yang menjanjikan bisa memfasilitasi perusahaan PT Reja Langgeng Abadi terpilih dalam pengadaan meubel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
“Tsk. JM meminta uang muka Rp 30 juta sebagai tanda jadi, dengan janji setelah uang diterima, akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang akan mengklik PT Reja Langgeng Abadi di e-Katalog. Namun, Sdr. Vendy Andireja menolak memberikan uang sebelum melihat adanya bukti pengklikkan di e-Katalog,” ujar Dian, Senin (14/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 17 Februari 2025, Tsk. JM menghubungi Sdr. Revien dan mengklaim bahwa akun PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, atas nama Christiansyah Pagua Amran, sudah mengklik PT Reja Langgeng Abadi di e-Katalog. Setelah dilakukan pengecekan, klaim tersebut terbukti benar. Tsk. JM kemudian kembali meminta uang dengan alasan untuk keperluan pihak Dinas. Uang sebesar Rp 25 juta ditransfer melalui m-Banking ke rekening atas nama Lili Chalimatus Sa Diah.
Namun, penipuan tidak berhenti di situ. Pada 19 Februari 2025, Tsk. JM kembali meminta uang senilai Rp 75 juta, yang disetujui oleh Sdr. Revien dan dikirim melalui m-Banking. Setelah itu, Tsk. JM meminta uang lagi senilai Rp 400 juta. Semua transfer dilakukan dengan penerima yang sama, yaitu Lili Chalimatus Sa Diah. Setelah proses pengadaan yang dilakukan oleh PT Reja Langgeng Abadi dinyatakan selesai, seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengupload Surat Pesanan yang harus ditandatangani oleh Direktur PT Reja Langgeng Abadi. Namun, hingga 26 Februari 2025, hal itu tidak pernah terjadi.
Merasa curiga, Sdr. Vendy Andireja dan Sdr. Revien mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan bertemu dengan Sekretaris Dinas, Sdr. Eeng Kosasih. Di sana, mereka mengetahui bahwa proyek pengadaan meubel yang dijanjikan oleh Tsk. JM tidak sesuai kenyataan dan nilainya jauh lebih kecil. “Pesanan yang diterima PT Reja Langgeng Abadi ternyata fiktif,” terang Dian.
Pada 28 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Polda Banten melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, JM dan SA. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 KUHPidana. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus ini mengingatkan akan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi bisnis, khususnya yang melibatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah. Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor : Mul
Sumber Berita : Bidhumas