Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Rabu telah mengumumkan pemanggilan beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan dua kasus korupsi di Provinsi Banten. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, mulai pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center oleh Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten selama periode 2008 hingga 2011. Lokasi tanah yang diselidiki berada di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Saksi-saksi yang dipanggil terkait perkara ini antara lain adalah Sdr. Tubagus Chaeri Wardhana, Sdr. Fahmi Hakim, Sdr. Erwin Prihandini, Sdr. Deddy Suandi, Sdr. Iwan Hermawan, Sdr. Dadang Prijatna, dan Sdr. Petri Ramos.

Baca Juga :  Zulkarnain Serahkan Dokumen Pengusulan Pengurus KADIN Periode 2022 - 2027

Kasus kedua melibatkan pengembangan hasil penyidikan mengenai dugaan korupsi terkait asset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung. Situ ini memiliki luas sekitar 250.000 meter persegi dan terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Sdr. Fahmi Hakim juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, menunjukkan keterkaitannya dalam kedua kasus tersebut.

Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk mengungkap dan memproses hukum setiap dugaan korupsi di wilayahnya dengan serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemanggilan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung dan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan-dugaan yang ada.(red)

Berita Terkait

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM
Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”
Artis Vega Jelly Gugat Cerai Usai Alami Kekerasan Rumah Tangga
Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia
Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:43 WIB

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Selasa, 26 November 2024 - 19:32 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng

Rabu, 20 November 2024 - 19:58 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM

Rabu, 20 November 2024 - 19:44 WIB

Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten

Berita Terbaru

Artikel

Menanamkan Nilai Toleransi sejak Dini

Senin, 2 Des 2024 - 13:44 WIB