Penggerebekan Prostitusi Online saat Ramadan, Anak di Bawah Umur Dijajakan

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator dan Mucikari Aplikasi Mi Chat.(ist)

Operator dan Mucikari Aplikasi Mi Chat.(ist)

INFO7.ID, Tangerang | Praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat, dikenal dengan istilah Open by Online (Open BO), masih marak terjadi di Tangerang, bahkan selama bulan suci Ramadan.

Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, terungkap bahwa pelaku prostitusi online ini menawarkan jasa seksual melibatkan anak di bawah umur kepada pelanggan-pelanggan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengumumkan penangkapan empat orang pelaku dalam operasi ini. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri, DL (33) dan RA (29), serta dua remaja di bawah umur, UYN (17) dan AF (17), yang dieksploitasi dalam praktik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini dimulai setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi online yang beroperasi dari sebuah rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” jelas Kapolres Zain.

Baca Juga :  Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.

Pasutri DL dan RA memfasilitasi kegiatan ini, dengan DL bertindak sebagai mucikari yang memasarkan UYN dan AF dengan tarif Rp500.000 per sesi. Selain mengamankan keempat tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk empat handphone, sepeda motor, uang tunai hasil prostitusi, dan alat kontrasepsi.

Menurut Kapolres, DL dan RA telah mengakui perbuatannya dalam penyelidikan awal, sementara kedua remaja mengaku tidak melakukan aktivitas seksual saat penggerebekan, hanya terlibat dalam komunikasi terkait jasa prostitusi melalui aplikasi.

Pihak kepolisian juga melibatkan warga lokal dalam penggerebekan ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadan.

Untuk tindakan mereka, DL dan RA dihadapkan pada pasal berat termasuk Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 76I jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Baca Juga :  Polres Karawang dan Polda Jabar Siap Hadapi Pra Peradilan Tersangka Asep Aang

Untuk tindakan mereka, DL dan RA dihadapkan pada pasal berat termasuk Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 76I jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Dalam menghadapi bulan suci ini, Kapolres Zain Dwi Nugroho mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mewaspadai berita hoax yang dapat meresahkan.(rhd)

Berita Terkait

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:34 WIB

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB