Empat Anggota Geng Biang Rusuh Ditangkap Terkait Tewasnya Pemuda Dalam Tawuran di Klender

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Tawuran. (ist)

Illustrasi Tawuran. (ist)

INFO7.ID, Jakarta | Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Dermaga Raya, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, yang menyebabkan satu korban bernama SSA meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Rabu, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers yang diadakan Jumat ini, menjelaskan bahwa empat pelaku yang ditangkap yaitu DY, APB, BFB, dan MAI, merupakan bagian dari Geng Biang Rusuh (Birus). Penangkapan mereka dilakukan oleh personel Polsek Duren Sawit di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis.

Menurut Kapolres, konflik tersebut bermula saat SSA bersama rekan-rekannya dari Geng Anak Lapak Klender terlibat dalam insiden tawuran melawan Geng Birus. Insiden ini dipicu ketika korban dan rekan-rekannya yang sedang berkendara sepeda motor dihentikan dan diserang oleh anggota Geng Birus saat mencoba memarkir kendaraan mereka di lokasi kejadian.

SSA dilarikan ke Puskesmas Duren Sawit setelah terkena sabetan senjata tajam pada paha kanannya, namun sayang nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah yang terlalu banyak.

Polisi masih memburu pelaku tawuran lainnya dari Geng Anak Lapak Klender, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga melarikan diri keluar dari Kota Jakarta.

Baca Juga :  Dewan Muhammad Rizal Bersama BPOM Sosialisasikan KIE Tentang Obat dan Makanan

Para pelaku tawuran yang telah berhasil ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat mengenai kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Kasus ini mengundang perhatian publik terhadap maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh geng-geng tertentu di Jakarta serta menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan. (rhd)

Berita Terkait

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB