Tangerang, Info7.id | Sales Promotion Girl (SPG) atau biasa disebut dengan “pramuniaga” atau “promotor” adalah seseorang, biasanya perempuan, yang bekerja di toko atau pusat perbelanjaan dan bertugas untuk mempromosikan dan menjual produk tertentu kepada pelanggan. Minggu,05/11/2023.
R&D Nama suatu usaha yang terdaftar di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Dari penelusuran awak media di rumah keluarga korban, bahwa pihak keluarga tidak terima atas perlakuan rekan kerjanya sehingga mendatangi kantor tempat bekerja untuk meminta keterangan rumah si pelaku pengeroyokan yang tidak jauh dari rumah si korban akan tetapi, pemilik usaha tersebut sedang tidak ada lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengeroyokan tersebut terjadi pada saat sedang bekerja di Mall TangCity, Jalan Raya Perintis Kemerdekaan no.1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Saat awak media mengkonfirmasi pemilik usaha R&B yang bernama Danu melalui whatsapp ia membenarkan adanya kejadian pengeroyokan tersebut.
“Ada masalah apa ya pak, lagi semalam sudah diselesaikan secara kekeluargaan, benar adanya pengeroyokan terhadap saudari G oleh kedua rekan kerjanya, sangat di sayangkan ini bisa terjadi,”ujar Danu melalui pesan singkat
Lanjutnya, awak media menanyakan kembali terkait permasalahan tersebut kepada Danu pemilik usaha agar menyampaikan kepada yang diduga pelaku pengeroyokan saudari G.
“Kalau memang mau ketemu kita atur agar kedua belah pihak bertemu, di pastikan kedua anak ini datang biarkan mereka berbicara kemauannya apa, akan tetapi salah satu karyawan sedang pulang kampung dikarenakan anaknya sakit,”ungkapnya.
Maka dari itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tangerang Kota yang di tangani oleh Inspektur Polisi Dua (IPDA) Zainal Arifin agar segera di tindak lanjuti.
Sedangkan korban G dan keluarga memohon untuk APH bergerak cepat menangkap diduga pelaku pengeroyokan.
“Kami ingin pihak APH bergerak cepat untuk menindak lanjuti terkait permasalahan ini,”tutupnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1498/XI/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA Tanggal 05 November 2023 pukul 18.40 WIB, bertempat di kantor polisi tersebut.
Dugaan tindak pidana pengeroyokan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP Dan Atau 351 KUHP.