Kabupaten Tangerang, Info7.Id | Wali Murid Sekolah Menengah Atas Negri (SMA) 17 Legok, Kelurahan Babakan Kabupaten Tangerang Banten keluhkan adanya dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah.
Keluhan itu berdasarkan keterangan wali murid yang enggan disebutkan namanya lantaran takut anaknya dikucilkan atau di intimidasi oleh pihak sekolah jika diketahui identitasnya.
Ia menceritakan keluh kesahnya tersebut terkait adanya biaya buku LKS yang harus dibelinya seharga Rp 15.000 (Lima belas ribu rupiah) demi anaknya untuk tetap mengikuti proses belajar di sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali murid itu mengatakan, terkait pembelian buku LKS tersebut memang tidak seberapa, namun jika hal itu dikalkulasikan dengan jumlah murid kelas 10 hingga kelas 12, tentu total dari 3 kelas tersebut akan mencapai puluhan juta rupiah.
“Jujur, saya menyekolahkan anak saya ke sekolah negeri untuk memperingan biaya, tapi kalau semua harus bayar seperti ini saya kewalahan,” Ujarnya dengan raut wajah penuh kecewa.
Dengan adanya hal itu, pihak sekolah terkesan mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11). Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Namun pada kenyataannya, pihak SMA Negeri 17 Legok yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih saja melakukan praktik jual belikan buku LKS.
Sementara itu, Winarno, yang diduga Humas SMA 17 Legok saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait penjualan buku LKS tersebut terkesan enggan banyak berkomentar, seolah-olah ada yang ditutupi.
“Oh gitu,” Jawabnya melalui pesan Whastapp pada hari Senin tanggal 11-09-2023.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Juntak