Tangerang, Info7.id | Memasuki tahun ajaran baru, seluruh lembaga satuan pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), hingga jenjang perguruan tinggi, lagi gencar-gencarnya membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dihimbau bagi para orang tua wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang sekolah berikutnya, agar lebih selektif dalam memilih satuan lembaga pendidikan.
Terkadang keinginan si buah hati tak selaras dengan kemauan orang tua, dari beberapa kasus yang mencuat, beberapa orang tua memaksakan anak mereka untuk bersekolah di lembaga pendidikan pilihannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski anaknya belum memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan sekolah, segala cara pun ditempuh orang tua, hingga mereka berlomba-lomba untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.
Mulai dari menitipkan anaknya kepada oknum guru dengan memberikan iming-iming gratifikasi, sampai cara-cara lainnya yang kurang baik.
Alasannya tak lain adalah karena sekolah negeri sudah tidak ada lagi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ataupun iuran lainnya, alias gratis.
Padahal jika dibandingkan, sekolah swasta juga tak kalah pamor, banyak sekali sekolah-sekolah swasta yang bertaraf Internasional. Bahkan tak jarang mereka memberikan beasiswa kepada anak-anak yang berprestasi.
Kendati demikian, para orang tua tetap dengan pendiriannya, yaitu lebih memilih sekolahan negeri, selain biaya nya yang lebih efisien dan terjangkau oleh kemampuan orang tua, alasan lainnya ialah mengenai jarak sekolah dengan rumah tidak begitu jauh.
Menjawab kebutuhan akan sekolah, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 berupaya menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecurangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses tersebut.
Orang tua berhak memperoleh informasi secara terbuka dari sekolah tentang proses pelaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan PPDB.
Informasi tersebut meliputi persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Pelaksanaan PPDB di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibuka pada periode Juni-Juli setiap tahunnya. Mekanismenya dapat melalui jejaring atau online maupun dengan mekanisme luar jejaring atau offline.
Orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pelaksanaan PPDB jika mendaftarkan anaknya di sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Bagi orang tua yang anaknya sudah bersekolah diharapkan agar mengingatkan anak-anaknya untuk mendaftar ulang di sekolah mereka.
Hal ini untuk memastikan status siswa tersebut terdaftar di sekolah yang bersangkutan. Tak perlu khawatir soal biaya karena pendataan ulang oleh sekolah ini tidak dipungut dari peserta didik melainkan dari dana BOS yang sudah diterima oleh sekolah.
Namun, bagi orang tua yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah lain perlu memperhatikan tiga hal, selain mendapatkan persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
Pertama, persyaratan PPDB di sekolah yang dituju harus dipenuhi oleh peserta didik.
Kedua, memperhatikan persentase penerimaan siswa di sekolah sesuai sistem zonasi yang berlaku mulai tahun ajaran baru.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah akan menerima peserta didik yang berdomisili di radius zona terdekat dari sekolah tersebut sedikitnya 90 persen dari total keseluruhan penerimaan siswa.
Ketiga, orang tua juga perlu memperhatikan kuota jumlah siswa dari rombongan belajar di sekolah sesuai jenjang pendidikannya.
Menurut permendikbud no 22 tahun 2016 bahwa jumlah peserta didik jenjang SD dalam satu kelas paling sedikit 20 siswa dan paling banyak 28 siswa.
Sedangkan, jenjang SMP dalam satu kelas paling sedikit 20 siswa dan paling banyak 32 siswa.
Sementara itu untuk jenjang SMA /SMK dalam satu kelas paling sedikit 20 siswa dan paling banyak 36 siswa.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau oleh masyarakat yang menerima dana BOS dilarang melakukan pungutan terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Jika ada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan dinas pendidikan di daerah yang melakukan pungutan tesebut akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.
Hal lain yang tak kalah penting saat anak pertama kali masuk sekolah adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Kegiatan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Tindak kekerasan yang dimaksud dalam Permendikbud tersebut adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Perilaku tersebut pada akhirnya mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/ cedera, cacat, dan atau kematian.
Slamet, Sekjen Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus sesuai juknis serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ada indikasi yang mengarah pada gratifikasi ataupun suap kata Slamet, dirinya tak akan tinggal diam, dia akan melaporkanya kepada Instansi terkait.
“Jika dalam melakukan seleksi PPDB ada sekolah yang terindikasi melakukan pungli ataupun kecurangan lainya, maka saya akan langsung laporkan,” tuturnya. Selasa, 6/6/2023.
Slamet menyebut, banyaknya oknum yang menyalahgunakan momen PPDB untuk meraup keuntungan pribadi dengan berbagai macam cara, salah satunya yaitu pungli dan gratifikasi.
“PPDB tahun ini harus bersih dari praktik pungli dan gratifikasi, mari kita awasi bersama, supaya dalam proses perekrutan peserta didik dapat berjalan sesuai petunjuk teknis,” pungkas slamet yang merupakan sekjen GNP Tipikor Kabupaten Tangerang sekaligus sebagai pengamat pendidikan.