Aksi Tawuran Akibatkan Pergelangan Tangan Luka Serius, 3 Pelaku Diamankan Polsek Neglasari

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Info7.id | Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar jam 00.30 WIB di wilayah Selapajang.

Tiga orang remaja berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17) diamankan polisi karena kepemilikan senjata tajam dan melukai salah satu lawan aksi tawuran itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri,” jelas Zain dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).

Menurutnya, dua kelompok remaja ini janjian untuk tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.

Selanjutnya, Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi.

“Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung,” katanya.

Baca Juga :  Kegiatan Jumat Berkah SC 234 Kota Tegal Bagikan Makanan Gratis kepada Masyarakat

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi Panjang berukuran 2.5 M dari ketiga pelaku. Karena pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.

“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum
Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri
Aktivis dan Pengamat Politik Soroti Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Tangerang
Waduh, Temuan BPK Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka belitung capai Milyaran Rupiah
Firma Hukum Al Jailani Dan Partner Serahkan Plakat Kepada Kombes Pol Edy Sumardi
Gerakan Massif di Karawaci: Ratusan Pendukung Deklarasi Dukungan untuk Helmy Halim
Wow, Kejaksaan ditantang untuk bisa buktikan dugaan Tipikor pengadaan lahan RSUD TIGARAKSA Kabupaten Tangerang
Geger! Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Kohod, Mengungkap Skandal yang Mengguncang Daerah
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum

Minggu, 21 Juli 2024 - 13:10 WIB

Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:12 WIB

Aktivis dan Pengamat Politik Soroti Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Tangerang

Senin, 15 Juli 2024 - 12:25 WIB

Waduh, Temuan BPK Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka belitung capai Milyaran Rupiah

Senin, 1 Juli 2024 - 18:19 WIB

Firma Hukum Al Jailani Dan Partner Serahkan Plakat Kepada Kombes Pol Edy Sumardi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB