Tunda Sidang Tuntutan Mizan Qudsiah,Ormas Laskar Sasak Datangi Kejati NTB

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusa Tengara Barat, Info7.id | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), menunda agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram,terkait perkara ujaran kebencian dan UU ITE yang saat ini menjadi terdakwa Ustad Mizan Qudsiah.

Peristiwa penundaan sidang tersebut ,membuat massa yang menamakan dirinya dari “Ormas Laskar Sasak ” mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi NTB, guna mempertanyakan alasan penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi NTB Selasa 01/10/2022

Masa yang berjumlah sekitar 30 orang,saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, hanya beberapa orang perwakilan massa dari Laskar Sasak” yang boleh masuk, dan diterima langsung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

oleh Asisten Pidana Umum Bapak “Ikeu Bachtiar” Kepala Seksi Penerangan Hukum “Efrien Saputera” dan Penuntut Umum Iwan Winarso,diruangan Media Centre Kejaksaan Tinggi NTB

Menurut Asisten Pidana Umum Bapak “Ikeu Bachtiar” terkait penundaan tuntutan, menerangka alasan penundaan sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa atas nama Ustadz Mizan Qudsiah” adalah memang benar sesuai dengan agenda yang dijadwalkan, pada sidang sebelumnya ditetapkan bahwa sidang yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2022 adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum, akan tetapi penasehat hukum terdakwa Ustadz Mizan Qudsiah” memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram agar Penasehat Hukum terdakwa dapat memberikan atau menyerahkan bukti tambahan ke Pengadilan dan pada hari Selasa, 01 Nopember 2022,dan bukti tambahan tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram.paparnya.

Baca Juga :  Gatra Gelar Rapat Rancangan Perencanaan Progam Kerja

Atas dasar itulah Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk mengcounter atau membantah bukti tambahan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut ke dalam surat tuntutan (requisitoir) yang dibuat oleh Penuntut Umum,ungkapnya.

Bahwa dikarenakan adanya bukti tambahan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum kembali melakukan penyempurnaan surat tuntutan (requisitoir) baik unsur yuridis maupun fakta-fakta yang telah diperoleh pada saat persidangan.

Dan dikarenakan perkara atas nama terdakwa ustad Mizan Qudsiah adalah salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat di Propinsi NTB, ini merupakan perkara yang sensitif, maka penanganan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kondusiftas serta pimpinan di Kejaksaan Tinggi NTB,dan mengatensi secara khusus pada penyelesaian perkara serta pada kesempatan ini juga,pungkasnya.

Baca Juga :  Gelar HUT Ke 62 Tahun, Karang Taruna Kota Penuh Hikmah

Di tempat yang sama Asisten Pidana Umum menyampaikan kepada massa, agar tetap bersabar dan mengucapkan terima kasih atas pengawalan dari massa “Laskar Sasak” yang telah mengikuti persidangan perkara ujaran kebencian dan ITE ini dengan tertib, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan perbuatan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah mendengar penjelasan dari Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB tersebut, perwakilan dari Massa “Laskar Sasak” mengucapkan terima kasih telah menerima massa dengan baik, dan massa perkumpulan Ormas Laskar Sasak” tetap percaya kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Massa juga memberikan apresiasi serta terima kasih kepada penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi NTB, yang menangani perkara ini,

Ia berharap perkara dapat segera dituntaskan serta diputus dengan seadil-adilnya.

Sekitar pukul 15.00 wita massa dari laskar adat suku Sasak, membubarkan diri dan meninggalkan ruang media centre KejaksaanTinggi NTB dengan tertib.

(Red)

Berita Terkait

Korban Pengeroyokan Minta Kapolres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Mafia Solar
Bupati Agam Sumbar Kunjungi Kantor DPP FWJ Indonesia, Ini Alasannya
Gelar Rapat Kerja, FWHTT Rancang Program Kerja di Tahun 2024
Ketua FWHTT Apresiasi Sembilan Anggota Dewan Sebagai Pembina dan Penasehat
Dewan Pers Apresiasi Anniversary PristiwaNews Ke-3 di Bogor
Program Jaga Kampoeng Jelang Pemilu 2024 FWJI Jakarta Utara Sambangi KPU
Ormas Badak Banten DPC Panongan Gelar Acara Kopdar Bersama di Serdang Kulon
Anniversary FWJ Indonesia ke 4 Tahun Bertema Sinergitas Bersama Membangun Bangsa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:52 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kapolres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Mafia Solar

Rabu, 10 Januari 2024 - 09:48 WIB

Bupati Agam Sumbar Kunjungi Kantor DPP FWJ Indonesia, Ini Alasannya

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:15 WIB

Gelar Rapat Kerja, FWHTT Rancang Program Kerja di Tahun 2024

Senin, 25 Desember 2023 - 11:31 WIB

Ketua FWHTT Apresiasi Sembilan Anggota Dewan Sebagai Pembina dan Penasehat

Senin, 18 Desember 2023 - 10:08 WIB

Dewan Pers Apresiasi Anniversary PristiwaNews Ke-3 di Bogor

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB