INFO7.ID, TANGERANG | Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, pada bulan Ramadhan lalu, tempat tersebut sempat diberitakan terkait dugaan masih beroperasinya tempat hiburan malam tersebut di tengah adanya Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang mengenai pembatasan operasional tempat hiburan malam. Jumat (08/05/2026).
Hingga saat ini, keberadaan THM tersebut dinilai belum mendapat tindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan aturan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat, seorang petugas keamanan Black Owl bernama Erik menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kedatangan Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun pihak pemerintah daerah terkait tindak lanjut terhadap tempat hiburan tersebut.
“Gimana bang, sama Bupati dan Satpol PP, yang waktu itu kirim berita, kita tunggu kok gak datang-datang,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan. Sebagian pihak menilai ucapan tersebut terkesan menyiratkan keyakinan bahwa tempat hiburan malam tersebut belum akan mendapat tindakan dari instansi terkait, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan aturan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Publik berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang.
Editor : Mul
Sumber Berita : Lintasinfo.com






