Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan ZY, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini bertugas sebagai ASN di Dukcapil Kota Tangerang Selatan. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, menyatakan bahwa tersangka ZY akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, mulai hari ini.

Kasus ini bermula pada Mei 2024 ketika Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. PT. EPP ditunjuk sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 75,940,700,000. Temuan penyidikan menunjukkan dugaan persekongkolan sebelum proses pemilihan penyedia, serta ketidakmampuan PT. EPP melaksanakan item pekerjaan sesuai kontrak.

Peran ZY dalam proyek ini termasuk mencari lokasi pembuangan sampah dan mengelola rekening penerima dana dari PT. EPP. Bersama WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, ZY diduga memilih lokasi pembuangan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Pembayaran sebesar Rp 75,940,700,000 diterima PT. EPP, di mana Rp 15,436,018,500 ditransfer ke rekening milik ZY. Penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tersangka ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.(jack)

Berita Terkait

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.
Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.
Komitmen Berbagi, Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan untuk Warga yang Membutuhkan
Proyek Perumahan Bikin Jalan Berlubang, Warga Kampung Malang Tuntut Perbaikan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Sabtu, 1 November 2025 - 08:22 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB