Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan ZY, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini bertugas sebagai ASN di Dukcapil Kota Tangerang Selatan. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, menyatakan bahwa tersangka ZY akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, mulai hari ini.

Kasus ini bermula pada Mei 2024 ketika Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. PT. EPP ditunjuk sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 75,940,700,000. Temuan penyidikan menunjukkan dugaan persekongkolan sebelum proses pemilihan penyedia, serta ketidakmampuan PT. EPP melaksanakan item pekerjaan sesuai kontrak.

Peran ZY dalam proyek ini termasuk mencari lokasi pembuangan sampah dan mengelola rekening penerima dana dari PT. EPP. Bersama WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, ZY diduga memilih lokasi pembuangan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua DPC APDESI Kabupaten Kuningan Berlangsung Meriah

Pembayaran sebesar Rp 75,940,700,000 diterima PT. EPP, di mana Rp 15,436,018,500 ditransfer ke rekening milik ZY. Penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tersangka ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.(jack)

Berita Terkait

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru