Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan ZY, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini bertugas sebagai ASN di Dukcapil Kota Tangerang Selatan. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, menyatakan bahwa tersangka ZY akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, mulai hari ini.

Kasus ini bermula pada Mei 2024 ketika Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. PT. EPP ditunjuk sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 75,940,700,000. Temuan penyidikan menunjukkan dugaan persekongkolan sebelum proses pemilihan penyedia, serta ketidakmampuan PT. EPP melaksanakan item pekerjaan sesuai kontrak.

Peran ZY dalam proyek ini termasuk mencari lokasi pembuangan sampah dan mengelola rekening penerima dana dari PT. EPP. Bersama WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, ZY diduga memilih lokasi pembuangan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Oknum Kepsek SMA N 1 Resmi Dilaporkan LSM WIBARA ke Kejari Kota Tangerang.

Pembayaran sebesar Rp 75,940,700,000 diterima PT. EPP, di mana Rp 15,436,018,500 ditransfer ke rekening milik ZY. Penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tersangka ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.(jack)

Berita Terkait

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Selasa, 11 November 2025 - 23:01 WIB

PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB