INFO7.ID, PANDEGLANG | Sejumlah aktivis dari Koalisi Presidium Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pandeglang (AMMP) bersama Tandu Reformasi Keadilan Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang dan Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu (22/01/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penindakan atas dugaan kasus penyimpangan yang terjadi di Desa Simpangtiga, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Andi Irawan, salah satu koordinator lapangan (korlap) aksi, menyatakan bahwa unjuk rasa ini bertujuan mendesak berbagai instansi terkait, seperti DPMPD Kabupaten Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, dan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, untuk segera menindak tegas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Provinsi (BANPROV) di Desa Simpangtiga. Dugaan tersebut mencakup penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur, program ketahanan pangan, dan penyertaan modal BUMDes yang diduga tidak sesuai spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami meminta instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap Desa Simpangtiga atas dugaan penyalahgunaan DD, ADD, dan BANPROV. Hal ini terkait dengan pembangunan infrastruktur, program ketahanan pangan, serta penyertaan modal BUMDes yang tidak sesuai spesifikasi atau RAB,” tegas Andi dalam orasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Muktaf, salah satu orator, mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut. Pungutan tersebut diduga melebihi tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Selain dugaan penyalahgunaan DD, ADD, dan BANPROV, terdapat pula dugaan pungutan liar terhadap peserta program PTSL yang melebihi ketentuan tarif pemerintah,” tambahnya.
Tb. Aujani, korlap lainnya, menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal untuk mendesak penegakan hukum terhadap Kepala Desa Simpangtiga. Ia meminta aparat terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengaudit ulang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Simpangtiga, serta mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Simpangtiga. Kami juga meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan sidak dan mengaudit ulang LPJ Desa Simpangtiga, lalu mengumumkan hasilnya kepada publik. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Tb. Aujani.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh para aktivis.
Editor : Mul






