Kalah di Prapid, Polres Tangsel dan Summarecon Terima Konsekuensinya

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengabulkan permohonan pemohon Agus Darma Wijaya (ADW) di sidang Pra peradilan melawan Polres Tangsel dan Summarecon Tbk.

Gugatan Prapid ADW digelar dalam 7 hari di PN Tangerang dengan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum.

Hakim tunggal telah memutuskan perkara tersebut dan mengabulkan pemohon atas adanya laporan kepolisian nomor Nomor Tbl/B/734/IV/2022/spkt/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, pada rabu 20 april 2022, diduga Pasal 170 KUHP
yang di SP3 kan Polres Tangsel untuk dibuka kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Prapid itu, ADW meyakini Hakim tunggal dapat objectif melihat perkara yang ada. Dia menilai penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari Senin, (17/10/2022) telah membuahkan hasil.

Diketahui sebelumnya terjadinya Prapid seperti ini berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg.

Baca Juga :  Beberapa Perusahaan di Kawasan Cikupa Mas Diduga Lecehkan Lambang Negara

Kuasa hukum ADW, Jalintar Simbolon.SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kliennya ADW telah mendapatkan keadilan yang selama ini dicarinya. Melalui Pra peradilan di PN Tangerang, Polres Tangsel harus membuka kembali laporan ADW yang di SP3 kan dan para oknum Summarecon Tbk yang melakukan penganiayaan hingga terjadinya tulang rusuk ADW terluka harus ditahan.

“Kita berharap kasus ini menjadi contoh dan cerminan tegaknya hukum bagi masyarakat. Summarecon Tbk meski memiliki banyak uang akan tetapi tidak dapat membeli hukum yang berkeadilan lewat PN Tangerang. Summarecon boleh membeli hukum di Polres Tangsel, tapi tidak di PN Tangerang. “Beber Jalintar.

Lebih rinci, Jalintar menyebut kliennya ADW mengaku telah mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang di laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan pada rabu 20 april 2022 lalu.

“Sejak laporan itu dibuat SPKT Polres Tangsel, klien kami tidak mendapatkan keadilan dari Instutusi Kepolisian, bahkan persoalan itu pun telah dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya, namun yang didapat ADW kasus di SP3 kan. “Jelas Jalintar.

Baca Juga :  Respon Cepat Unit Resmob Polsek Jatiuwung Tanggapi Keluhan Warga Dan Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor Roda Dua

Senin kemaren kata Jalintar Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk telah memutuskan perkara ADW. Dia menyebut sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, agar terwujudnya rasa keadilan.

“Dengan menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya (ADW) sebagai pemohon di kabulkan seluruhnya bahwa Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah. “Ucap Hakim Tunggal di Persidangan yang diserupai ucapannya oleh Jalintar.

Lanjut Jalintar, Hakim tunggal juga mengatakan kepada pihak termohon untuk mencabut SP3 dan membuka kembali untul meneruskan perkara Hukum Pasal 170 KUHP agar diproses terhadap pelaku.

Bahkan Hakim menambahkan harus dicantumkan juga Pasal 167 KUHP serta Pasal Undang- Undang- Perlindungan Konsumen.

“Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai pegangan para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court. “Pingkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Skandal Pencairan Ganda APBDes 2024: Lebih dari 40 Desa Diduga Terlibat, LSM Desak Kejari Bongkar Aktor Utama!
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian
Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat
Detasemen Gegana Polda Jabar dan Bhayangkari Tanam Tumpang Sari Pisang di Kebun Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pelaku Bobol Tembok Hebohkan Warga Kampung Pengkolan
Polri Bongkar Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Puluhan Miliar dan Ungkap Sindikat Internasional
Dianggap Berita Hoax oleh Mantan PH Iwan, Anugrah Prima: Kita Debat Publik Saja
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:18 WIB

Skandal Pencairan Ganda APBDes 2024: Lebih dari 40 Desa Diduga Terlibat, LSM Desak Kejari Bongkar Aktor Utama!

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:21 WIB

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:14 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian

Senin, 3 Februari 2025 - 22:52 WIB

Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:21 WIB

Detasemen Gegana Polda Jabar dan Bhayangkari Tanam Tumpang Sari Pisang di Kebun Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru