Kalah di Prapid, Polres Tangsel dan Summarecon Terima Konsekuensinya

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengabulkan permohonan pemohon Agus Darma Wijaya (ADW) di sidang Pra peradilan melawan Polres Tangsel dan Summarecon Tbk.

Gugatan Prapid ADW digelar dalam 7 hari di PN Tangerang dengan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum.

Hakim tunggal telah memutuskan perkara tersebut dan mengabulkan pemohon atas adanya laporan kepolisian nomor Nomor Tbl/B/734/IV/2022/spkt/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, pada rabu 20 april 2022, diduga Pasal 170 KUHP
yang di SP3 kan Polres Tangsel untuk dibuka kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Prapid itu, ADW meyakini Hakim tunggal dapat objectif melihat perkara yang ada. Dia menilai penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari Senin, (17/10/2022) telah membuahkan hasil.

Diketahui sebelumnya terjadinya Prapid seperti ini berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Sengketa Lahan Tanah Garapan Saksi Terdakwa Berikan Keterangan di Persidangan

Kuasa hukum ADW, Jalintar Simbolon.SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kliennya ADW telah mendapatkan keadilan yang selama ini dicarinya. Melalui Pra peradilan di PN Tangerang, Polres Tangsel harus membuka kembali laporan ADW yang di SP3 kan dan para oknum Summarecon Tbk yang melakukan penganiayaan hingga terjadinya tulang rusuk ADW terluka harus ditahan.

“Kita berharap kasus ini menjadi contoh dan cerminan tegaknya hukum bagi masyarakat. Summarecon Tbk meski memiliki banyak uang akan tetapi tidak dapat membeli hukum yang berkeadilan lewat PN Tangerang. Summarecon boleh membeli hukum di Polres Tangsel, tapi tidak di PN Tangerang. “Beber Jalintar.

Lebih rinci, Jalintar menyebut kliennya ADW mengaku telah mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang di laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan pada rabu 20 april 2022 lalu.

“Sejak laporan itu dibuat SPKT Polres Tangsel, klien kami tidak mendapatkan keadilan dari Instutusi Kepolisian, bahkan persoalan itu pun telah dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya, namun yang didapat ADW kasus di SP3 kan. “Jelas Jalintar.

Baca Juga :  Maling Motor di Tangerang Ditangkap Warga, Satu DPO Dikejar Polisi

Senin kemaren kata Jalintar Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk telah memutuskan perkara ADW. Dia menyebut sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, agar terwujudnya rasa keadilan.

“Dengan menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya (ADW) sebagai pemohon di kabulkan seluruhnya bahwa Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah. “Ucap Hakim Tunggal di Persidangan yang diserupai ucapannya oleh Jalintar.

Lanjut Jalintar, Hakim tunggal juga mengatakan kepada pihak termohon untuk mencabut SP3 dan membuka kembali untul meneruskan perkara Hukum Pasal 170 KUHP agar diproses terhadap pelaku.

Bahkan Hakim menambahkan harus dicantumkan juga Pasal 167 KUHP serta Pasal Undang- Undang- Perlindungan Konsumen.

“Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai pegangan para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court. “Pingkasnya.

(Red)

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB