Jakarta, Info7.id | Mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap 2 orang jurnalis Di Karawang Jawa Barat
kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Badan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (BP Tipikor) Dr. Bahru Navizha SH, SE, MM., Menegaskan,”
“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis, apalagi karena mereka hanya melakukan kewajiban untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat,” kata Bahru Rabu, 22/09/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menilai kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik.
bahwa jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi pejabat publik terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik nya, maka hal itu bisa dilakukan dengan baik-baik dan tanpa melibatkan tindakan yang tidak manusiawi.
kalau memang ada yang mau ditanyakan, cukup ditanya baik-baik saja, tidak perlu dengan intimidasi dan melakukan kekerasan, sangat disayangkan kalau insiden-insiden seperti ini masih kerap terjadi,” pungkasnya
(Red)