INFO7.ID, SERANG | Sidang pertama gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda. Sidang yang semula digelar Selasa (2/12/2025) dijadwalkan kembali pada Kamis, 4 Desember 2025.
Penundaan dilakukan karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut. Kuasa hukum tergugat, Muhlisin, S.H., menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya merupakan pemanggilan para tergugat. Namun, karena tidak semua pihak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis mendatang.
“Sidang hari ini ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Dewan Pers. Kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Muhlisin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat 2, H. Suwarni, menambahkan bahwa ketidakhadiran tergugat disebabkan alamat pemanggilan yang tidak jelas, yang menurutnya menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam mengajukan gugatan terkait UUD Pasal 232. “Kami berharap hakim pengadilan dapat melihat bahwa gugatan ini diajukan oleh penggugat yang beretikad tidak baik,” jelas Suwarni.
Muhlisin juga menegaskan bahwa gugatan ini muncul karena ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Ia menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri dan tidak bisa begitu saja digugat atau dipidanakan tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi, ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan. Karya jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Josep Sutanto, S.H., menilai langkah penggugat yang langsung membawa perkara ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa merupakan hasil konfirmasi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
“Yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Seharusnya sengketa seperti ini diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke pengadilan. Ini menunjukkan kekeliruan berpikir,” tegas Josep.
Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Para pihak berharap proses persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan koridor undang-undang.
Editor : Mul






