Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Sidang pertama gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda. Sidang yang semula digelar Selasa (2/12/2025) dijadwalkan kembali pada Kamis, 4 Desember 2025.

Penundaan dilakukan karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut. Kuasa hukum tergugat, Muhlisin, S.H., menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya merupakan pemanggilan para tergugat. Namun, karena tidak semua pihak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Dewan Pers. Kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Muhlisin.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat 2, H. Suwarni, menambahkan bahwa ketidakhadiran tergugat disebabkan alamat pemanggilan yang tidak jelas, yang menurutnya menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam mengajukan gugatan terkait UUD Pasal 232. “Kami berharap hakim pengadilan dapat melihat bahwa gugatan ini diajukan oleh penggugat yang beretikad tidak baik,” jelas Suwarni.

Muhlisin juga menegaskan bahwa gugatan ini muncul karena ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Ia menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri dan tidak bisa begitu saja digugat atau dipidanakan tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi, ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan. Karya jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Baca Juga :  Puan: DPR Tidak Mungkin Khianati Konstitusi

Di sisi lain, kuasa hukum Josep Sutanto, S.H., menilai langkah penggugat yang langsung membawa perkara ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa merupakan hasil konfirmasi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Seharusnya sengketa seperti ini diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke pengadilan. Ini menunjukkan kekeliruan berpikir,” tegas Josep.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Para pihak berharap proses persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan koridor undang-undang.

Editor : Mul

Berita Terkait

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Selasa, 25 November 2025 - 15:44 WIB

Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB