INFO7.ID, TANGERANG | Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil meringkus lima orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).
Kapolsek Mauk AKP Subarjo menjelaskan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. “Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Mereka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP,” ujar Subarjo, Jumat (26/9/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Awalnya, korban dijemput oleh seorang pria yang diduga pacarnya ke tempat tongkrongan. Namun, korban ditinggal karena pria tersebut dipanggil pulang oleh orang tuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk membawa korban ke sebuah lapangan. Di lokasi, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak berdaya. “Saat korban dalam keadaan lemas, para tersangka bergiliran memperkosa dan mencabulinya. Setelah itu, korban ditinggal begitu saja di lokasi,” terang Subarjo.
Keesokan harinya, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya ditemukan lemah di lokasi kejadian. Warga kemudian mengantar korban ke rumah neneknya. Kepada keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Mendapat laporan, Polsek Mauk bersama Polresta Tangerang segera bergerak sesuai arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Penyelidikan cepat membuahkan hasil, dan pada Jumat (12/9/2025), para tersangka berhasil ditangkap.
Kini, kelima pelaku telah ditahan di Polsek Mauk guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Mul






