Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil meringkus lima orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).

Kapolsek Mauk AKP Subarjo menjelaskan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. “Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Mereka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP,” ujar Subarjo, Jumat (26/9/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Awalnya, korban dijemput oleh seorang pria yang diduga pacarnya ke tempat tongkrongan. Namun, korban ditinggal karena pria tersebut dipanggil pulang oleh orang tuanya.

Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk membawa korban ke sebuah lapangan. Di lokasi, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak berdaya. “Saat korban dalam keadaan lemas, para tersangka bergiliran memperkosa dan mencabulinya. Setelah itu, korban ditinggal begitu saja di lokasi,” terang Subarjo.

Keesokan harinya, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya ditemukan lemah di lokasi kejadian. Warga kemudian mengantar korban ke rumah neneknya. Kepada keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA KotaTangerang Melakukan Pelanggaran SOP,

Mendapat laporan, Polsek Mauk bersama Polresta Tangerang segera bergerak sesuai arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Penyelidikan cepat membuahkan hasil, dan pada Jumat (12/9/2025), para tersangka berhasil ditangkap.

Kini, kelima pelaku telah ditahan di Polsek Mauk guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mul

Berita Terkait

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Selasa, 25 November 2025 - 15:44 WIB

Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB