Pengeboran Diduga Ilegal Libatkan TKA di Sukabumi, DLH dan Disnakertrans Angkat Bicara

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID.Sukabumi |  – Aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kecamatan Bantargadung dan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi ataupun surat tembusan terkait kegiatan pengeboran yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Laporan dari pihak kecamatan terkait pengeboran, kami belum menerima laporan apa pun baik dari Kecamatan Bantargadung maupun Warungkiara,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (20/6/2025).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan proyek pemasangan jalur tower untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), ia menegaskan bahwa pihaknya juga belum menerima permohonan perizinan apa pun.

“Kalau soal proyek PLTB atau pengeboran dari TKA asal China itu, kami belum mendapatkan informasi, apalagi izinnya. Kami pun belum tahu pasti tujuan dari kegiatan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, warga dihebohkan oleh aktivitas tiga orang TKA yang melakukan pengeboran di Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, serta di Desa Sukaharja dan Damarraja, Kecamatan Warungkiara, pada Sabtu (14/6/2025).

Menanggapi hal ini, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya mengaku belum menerima informasi maupun laporan resmi mengenai keberadaan TKA di lokasi tersebut.

Baca Juga :  ‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎

“Sejauh ini kami belum menerima informasi apa pun terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing di Bantargadung dan Warungkiara,” ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut segera melapor ke Disnakertrans, karena pencatatan keberadaan tenaga kerja asing merupakan kewajiban yang diatur secara hukum.

“Pencatatan TKA itu hukumnya wajib, dan harus dilaporkan ke Disnakertrans serta pihak Imigrasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait maksud dan tujuan pengeboran yang dilakukan oleh para TKA tersebut.

Berita Terkait

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain
Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga
Pembuangan Sampah di Desa Gintung Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak memiliki Izin
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir
Sebanyak 436 Bangunan Yang Berdiri Digaris Sempadan Sungai di Alar Jiban Ditertibkan
Pembangunan Tower di Kedaung Baru Neglasari Belum Kantongi Izin dari DPMPTSP. Akal-akalan Pengusaha?
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pengeboran Diduga Ilegal Libatkan TKA di Sukabumi, DLH dan Disnakertrans Angkat Bicara

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:20 WIB

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Pembuangan Sampah di Desa Gintung Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak memiliki Izin

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB