Operator DPMPD desa Lebak wangi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Pencairan APBDes 2024

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang Penetapan Serta Penahanan Tersangka WA Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Banten

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Tersangka WA selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang

Penetapan Tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. tersangka WA di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Lebak wangi Kabupaten Tangerang.

Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan setelah ditetapkan sebagai Tersangka,

Tersangka WA langsung dilakukan Penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 dan Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang.

Baca Juga :  Rakyat Semakin Miskin; Subsidi Negara Dikuras Mafia Solar Jawa Barat

Bahwa akibat perbuatan Tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan Tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka

Mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua rupiah) tandasnya ‘(Rom)

Berita Terkait

Rakyat Semakin Miskin; Subsidi Negara Dikuras Mafia Solar Jawa Barat
Dengan Santai Mobil Fikaup Silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan
Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang
Polres Tapteng Amankan 2 Pria Pengedar Sabu; 1 Pelaku Residivis Narkotika.
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Di Duga Uang Hasil Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa di Kembalikan Ke Kas Daerah, Ko bisa?
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:52 WIB

Rakyat Semakin Miskin; Subsidi Negara Dikuras Mafia Solar Jawa Barat

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:09 WIB

Dengan Santai Mobil Fikaup Silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:05 WIB

Operator DPMPD desa Lebak wangi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Pencairan APBDes 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:13 WIB

Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang

Rabu, 13 November 2024 - 15:48 WIB

Polres Tapteng Amankan 2 Pria Pengedar Sabu; 1 Pelaku Residivis Narkotika.

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB