Kontroversi Ujikom di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Mencuat para aktivis mengkritisi terkait adanya kegiatan uji kompentensi teknis dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui manajemen pimpinan talenta di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang tahun 2024.

Baru baru ini kita di hebohkan adanya dugaan seleksi untuk menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dituding tidak transparansi.

praktisi hukum, Anri Situmeang, SH., MH., C.NSP., C.CL  menjelaskan, jika itu benar adanya seleksi untuk menjadi Sekda Kabupeten Tangerang tidak dilakukannya transparansi kepada publik maka Pj. Bupati Tangerang telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, biasa kita kenal di sebut (AAUPB).

Lanjut Anri menjelaskan,  didalam AAUPB terdapat asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas kepentingan ukum, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas ketidakberpihakan dan asas bertindak cermat.

Dalam persoalanan pemilihan Sekda Kabupaten Tangerang harus bersikap Objektif jangan sampai melanggar AAUPB seperti, menyalahgunakan wewenang, ketidakberpihakan,. Keterbukaan dan harus bertindak cermat.

Saya masih yakin dengan Pak Pj Bupati Tangerang bisa menjelaskan kepada publik secara regulasi terkait kontroversi surat edaran ujikom tersebut dengan waktu yang cepat dan tidak alergi untuk menjelaskan kepada publik.

Baca Juga :  Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Bantah Isu Miring Terkait Rekrutmen PPK 2024

Dan pesan saya kepada pak Pj Bupati Tangerang jika adanya Kekhilafan dalam persoalan tata cara pemilihan Sekda, maka dengan tersebut untuk di benahi sesuai regulasi atau tatacara yang sudah di aturannya “, kata Advocat / pengacara muda ini , kepada awak media di Tangerang, Jumat ( 20 / 12/2024 ).Sampai berita ini di beritakan Pj.Bupati Tangerang , Dr.Andy Ony Prihartono belum berhasil di konfirmasi terkait persoalan ini.

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Selasa, 11 November 2025 - 23:01 WIB

PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB