PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Sumatra Barat | Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyampaikan bahwa penyebab kematian Afif Maulana akibat terjatuh dari ketinggian. Hal itu diungkapkan usai ekshumasi dan autopsi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Ekshumasi FDFMI, Ade Firmansyah mengemukakan, berdasarkan analisis bukti-bukti, Afif meninggal karena terjatuh dari ketinggian 14,7 meter. Menurutnya, meskipun saat itu ada yang menolongnya, kemungkinan hidupnya pun sangat kecil.

“Dari hasil penelusuran kami, penyebab kematian almarhum adalah cedera berat di beberapa area, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak. Ini adalah hasil dari cedera tumpul yang terjadi akibat jatuh dari ketinggian,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (25/9/24).

Menurutnya, berdasarkan data dan pemeriksaan di jembatan Kuranji, penyidik menemukan adanya luka lecet dibahu kiri, dan robek di bagian kaki kiri. Luka tersebut dipastikan muncul saat Afif masih dalam kondisi hidup hingga kemudian terjatuh.

“Maka sebetulnya bagi setiap orang yang berkendara bersama, maka seharusnya, akan menerima bahaya yang sama apalagi dengan posisi jatuh ke arah kiri,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada sample tulang ditemukan adanya tanda intravital pada kepala, jaringan otak, tulang hidung dan tulang kemaluan. Hal tersebut disebabkan oleh panic high atau tekanan tinggi, sesuai dengan perhitungan tinggi jembatan, berat badan Afif dan tekanan yang dihasilkan.

Baca Juga :  Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Teluknaga

Ditambahkannya, dalam tubuh Afif juga terdapat luka di bagian iga belakang akibat benturan. Dari benturan itu juga, tulang sumsum Afif tertarik dan mengakibatkan cederanya batang otak.

Ditegaskannya, tim forensik tidak menemukan kesesuaian antara luka di tubuh Afif dan dugaan adanya penganiayaan. Sebab, tidak ada luka di bagian kepala.

“Energi potensial sebesar ini memang akan melebihi toleransi tubuh manusia. Dimana di daerah kepala itu batasannya 1.800 joule, di daerah leher 1.800-2.300 joule, untuk daerah dada sebesar 60 joule, daerah tungkai, lebih dari 80 ribu joule,” ujarnya.

Editor : Mul

Berita Terkait

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Selasa, 25 November 2025 - 15:44 WIB

Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB