Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Pengedar sabu berinisial AM alias Butong (29) dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu 7 Juli 2024 malam.

Dari tersangka pengedar sabu ini, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu dalam kantong celana dan 53 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam rumah. Selain 56 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana bisnis sabu.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka AM alias Butong merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen sekitar pukul 21.00. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket sabu dari dalam kantong celananya,” terang Kapolres kepada media, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolres Serang Cek Pospam Ops Lilin Maung 2024

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kapolres alumnus Akpol 2005 didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.

Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00, tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 3 paket sabu dari dalam saku celana.

“Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu serta 1 timbangan digital. Tersangka AM selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Condro Sasongko.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan

Sementara Kompol Ali Rahman menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Selasa, 25 November 2025 - 15:44 WIB

Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB