Pembangunan Tower di Kedaung Baru Neglasari Belum Kantongi Izin dari DPMPTSP. Akal-akalan Pengusaha?

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID. Tangerang | Pembangunan sebuah tower di RW 01 Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang disinyalir belum kantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Tangerang. Padahal bangunan tower sudah hampir selesai pengerjaannya.

Menurut ketua RT setempat, Basuni, sudah ada izin lingkungan dan surat ajuan ke otoritas Bandara Soekarno-Hatta. “Kalau setau saya, izin lingkungannya sudah ada. Warga sekitar pada tanda tangan sampai ke Lurah dan Camat. Pengajuan ke otoritas Bandara Soekarno-Hatta juga sudah, walaupun saya belum liat suratnya,” katanya.

“Mengenai izin yang selanjutnya saya kurang tau, karena itu bukan kewenangan saya. Menurut saya kalau pengusaha udah berani membangun berarti udah ada izinnya,” lanjutnya Basuni.

Lurah Kedaung Baru Wawan Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu, 29/5/2024 membenarkan adanya pembangunan tower tersebut. Namun mengenai perizinan dari Dinas DPMPTSP Kota Tangerang ia belum mengetahui. “Ada tiga tower. Yang dua itu buat ganti tower yang terbakar di depan. Yang satu memang baru. Setau saya izin lingkungannya udah. Tapi belum tau apakah udah ada yang dari dinas. Itu kewenangan dari Satpol PP dan Dinas Perizinan,” katanya.

Berdasar informasi dari warga sekitar, lokasi tower sempat didatangi petugas Satpol PP Kota Tangerang. “Kemarin ada dari Satpol PP yang datang. Dua orang pekerja tower dibawa ke kantor,” ujar warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  ‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎

“Sempat juga dihentikan karena ada pekerja yang terkena mesin gerinda,” bebernya. Pengerjaan tower juga dilakukan malam hari seolah menyembunyikan aktifitas pembangunannya.

Pihak Satpol PP Kota Tangerang melalui PPNS Dedi Iskandar membenarkan adanya pekerja tower yang dibawa untuk dimintai keterangan.

“Ya, dibawa dua orang pekerjanya. Selanjutnya sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” papar Dedi.

Sangat disayangkan adanya pengusaha “nakal” yang berusaha mengakali Perda Kota Tangerang. Seolah berprinsip, jika ketahuan dan disorot baru diurus izinnya.(Rom)

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Selasa, 11 November 2025 - 23:01 WIB

PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB